Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Desak PT Royal Coconut Realisasikan 11 Poin Kesepakatan dengan Buruh

Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan antara PT Royal Coconut dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jumat (3/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang belum menghadirkan perwakilan perusahaan dengan kewenangan penuh.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menilai kehadiran Direktur PT Royal Coconut pada rapat kali ini krusial. Menurutnya, perusahaan harus menghadirkan pihak yang berwenang mengambil keputusan, terutama terkait tindak lanjut 11 poin kesepakatan yang sudah dicapai bersama pekerja.

“Pertemuan hari ini bukan untuk membuat kesepakatan baru. Kesepakatan sudah ada, sebanyak 11 poin. Yang kita bicarakan sekarang adalah mengapa hal itu belum bisa segera dilaksanakan,” ujar Ghalib.

Ia menambahkan, pihak perusahaan mengaku menghadapi kendala, terutama soal keterbatasan anggaran dalam merealisasikan poin-poin tersebut. Karena itu, DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja dan pihak perusahaan akan membentuk tim khusus untuk merumuskan rencana kerja berdasarkan skala prioritas.

“Perusahaan menyampaikan bahwa pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Nah, yang kita tunggu adalah kapan tahapan itu dimulai. Jadi nanti akan dibuatkan jadwal kerja yang jelas,” kata Ghalib.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa buruh berharap hasil pertemuan ini mampu menghadirkan langkah konkret, termasuk rekomendasi teknis yang akan dibahas dalam rapat lanjutan.

“Insyaallah, Komisi IV akan ikut serta dalam rapat-rapat kecil untuk memastikan agar proses ini benar-benar berjalan dan bisa segera memberikan kepastian bagi para pekerja,” pungkasnya.