Gorontalo,- Komisi pemilihan umum (KPU), kabupaten Gorontalo menganulir Surat rekomendasi dari pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo perihal adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon bupati petahana Nelson pomalingo, sebagaimana laporan Robin Bilondatu kepada pihak Bawaslu.
Ketua KPU kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu,S.HI dalam konferensi pers mengatakan, setalah menerima surat rekomendasi dari pihak Bawaslu, pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Pihak KPU kabupaten Gorontalo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor, dan juga telah meminta keterangan terhadap saksi ahli, yang untuk keterangan saksi ahli , pihak KPU melakukan konsultasi kepada ahli hukum di universitas Hasanuddin Makassar dan juga keterangan saksi ahli dari pihak universitas Sam Ratulangi Manado,” kata ketua KPU kabgor, Rasid Sayiu, Sabtu (17/10/2020).
Rasid juga menambahkan, berdasarkan hasil kajian hukum dan juga hasil konsultasi dengan pihak terkait, pihak KPU kabupaten Gorontalo tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan yang dilakukan Paslon petahana nomor urut 2 dalam hal ini pihak terlapor Nelson pomalingo.
” Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pelapor tidak terbukti sebagaimana dugaan pelanggaran pada pasal 71 ayat 3,” terang Rasid.
Pihak KPU kabupaten Gorontalo juga menyimpulkan, atas penelusuran informasi dan juga hasil konsultasi dengan pihak ahli hukum, pihak KPU tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang disangkakan kepada pihak terlapor dalam hal ini calon nomor urut 2 Nelson pomalingo.
“Dugaan pelanggaran administrasi dan juga penggunaan kewenangan program tidak memenuhi unsur, dan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 2 Nelson pomalingo, adalah kegiatan murni sebagai bupati yang berkenaan untuk kegiatan pemulihan ekonomi yang diakibatkan adanya Pandemi Covid-19,” tandasnya.