KPU Boalemo Gelar Rakor Bahas Regulasi Kampanye

Politik54 Dilihat

Boalemo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Rapat tersebut diselenggarakan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Boalemo, yang berlangsung di gedung hotel putra tunggal. Kamis, (19/9/2024).

Diwawancara usai kegiatan, Ketua KPU Yuyun Antu mengatakan, pada rapat tersebut, ada beberapa yang menjadi point pembahasan, seperti zona larangan yang dijadikan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye serta bahan kampanye.

“Selain yang di atur oleh undang-undang ada tempat yang dituangkan dalam keputusan bupati yang tidak bisa dijadikan bahan APK dan berkampanye” kata Yuyun.

Ketua KPU Boalemo memberikan contoh tempat yang tidak bisa dipasang alat peraga kampanye, seperti taman di Desa Lahumbo, Jembatan Soeharto, Wisata Bolihutuo, Lapangan Alun-Alun serta Lapangan Mekar Modelomo.

“Kalau tempat yang tidak bisa digelar giat kampanye contoh tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya” ujarnya.

Soal sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan, ucap Yuyun bahwa hal itu merupakan wewenang dari Bawaslu Boalemo.

“Pohon-pohon juga tidak bisa, ini akan dituangkan pada SK KPU, karena ini melanggar etika maupun estetika” ucapnya