GORONTALO — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, meluruskan informasi yang dinilainya menyesatkan terkait keterlibatan Revan Saputra Bangsawan (RSB) dalam proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato. Ia menegaskan, RSB tidak memiliki peran dalam pengusulan maupun penetapan WPR di daerah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Limonu menanggapi klaim pemerhati tambang Yasmin Hasan, yang sebelumnya menyebut RSB sebagai sosok penting di balik terbitnya WPR di Pohuwato.
“Sebanyak 31 blok WPR di Pohuwato sudah ditetapkan jauh sebelum RSB datang ke Gorontalo. Legalitasnya diatur dalam SK Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo,” ujar Limonu kepada awak media, Sabtu (15/6/2025).
Limonu, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat manipulasi. Ia mengingatkan agar publik tidak disesatkan oleh narasi-narasi yang menyudutkan proses legal dan peran pemerintah.
“Jangan menggiring opini seolah-olah RSB adalah pahlawan tambang di Pohuwato. Itu manipulatif dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Menurut Limonu, seluruh proses pengelolaan WPR merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak bisa diklaim oleh pihak swasta atau perseorangan. Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh menjadi beban masyarakat sebagai pemohon.
“WPR dan IPR diperuntukkan untuk masyarakat lokal. Bukan untuk dijadikan alat legalitas oleh pengusaha luar yang ingin mencari pengakuan atau keuntungan pribadi,” tambahnya.
Limonu juga membeberkan perkembangan pengelolaan WPR di Pohuwato. Dari total 31 blok yang diusulkan sejak tahun 2022, sebanyak 10 blok telah selesai dalam penyusunan dokumen pengelolaan, dan saat ini sedang dalam proses finalisasi dokumen jaminan reklamasi pasca-tambang.
Pernyataan Limonu turut diperkuat oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan WPR dilakukan murni oleh pemerintah daerah tanpa melibatkan pihak eksternal.
“Proses WPR merupakan kewenangan penuh pemerintah. Tidak ada campur tangan dari luar seperti yang disebutkan,” jelas Rahmat.
Dengan demikian, tudingan yang dilontarkan Yasmin Hasan terhadap RSB dianggap tidak relevan dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.