Gorontalo – Kelompok Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus yang mencakup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menyampaikan tuntutan mereka di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis, 20 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan kampus yang melarang mahasiswa bergabung dengan organisasi ekstra kampus.
Para mahasiswa menilai aturan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berorganisasi yang dapat menghambat proses pembentukan karakter, kepemimpinan, serta pengembangan intelektual mereka. Oleh karena itu, mereka meminta pihak universitas untuk memberikan ruang yang lebih terbuka bagi mahasiswa dalam mengikuti organisasi, baik yang berada di dalam maupun di luar kampus.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. ABD. Ghalieb I. Lahidzun, menyatakan bahwa DPRD akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi IV. Rapat tersebut rencananya akan melibatkan unsur yayasan, pihak rektorat UBM, mahasiswa, dan juga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI).
“Ini menyangkut martabat dunia pendidikan di Gorontalo, dan harus ditangani dengan serius. Kita tunggu hasil dari RDP yang akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025,” ujar Ghalieb.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap berpikiran terbuka terhadap kebijakan kampus. Jika benar ada larangan terhadap keikutsertaan mahasiswa dalam organisasi ekstra kampus, maka hal itu perlu dikaji ulang karena dapat menghambat perkembangan potensi mahasiswa secara menyeluruh.