MT Bersama 2 Orang Lainnya Diperiksa Kejati Gorontalo. Ada Apa?

Artikel, Berita Utama308 Dilihat

Gorontalo – MT mantan Walikota Gorontalo bersama 2 orang lainnya diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi gorontalo.

Kasie Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar menyampaikan, MT yang saat ini berstatus saksi diperiksa terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo. Selasa, (9/72024).

“2 saksi lainnya tersebut masing-masing berinisial HS selaku mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan Saksi DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo” ucap Dadang Djafar.

Sebelumnya kerjasama tinggi Gorontalo telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing nama AA alias Antum dan FL alias Faisal dan yang masing-masing merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tingbi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo” ujarnya.

Dua orang yang ditetapkan tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.