Nelayan Terjepit Aturan, DPRD Boalemo Konsultasi ke Provinsi soal Larangan Kompresor

Gorontalo – Senin, 21 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo melakukan kunjungan kerja ke Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/4/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait keluhan para nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, yang dilarang menggunakan alat bantu kompresor saat melaut.

Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Harijanto Mamangkey, menyampaikan bahwa larangan penggunaan kompresor tersebut berpotensi mengganggu aktivitas nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Larangan ini memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun, kondisi di lapangan memerlukan solusi bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Harijanto.

Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Boalemo meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengkaji kembali implementasi UU No. 45 Tahun 2009, khususnya terkait penggunaan kompresor oleh nelayan tradisional. Menurutnya, selama penggunaan alat tersebut tidak mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan maupun lingkungannya, maka seharusnya tidak dikategorikan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Harijanto menuturkan adanya kasus-kasus nelayan yang sempat ditangkap oleh pihak kepolisian karena menggunakan kompresor, namun kemudian divonis bebas oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan lebih rinci terhadap aturan yang ada.

“Apakah yang dimaksud dalam larangan tersebut adalah kompresor sebagai alat bantu pernapasan semata, atau kompresor yang digunakan bersamaan dengan zat berbahaya seperti potasium atau bom ikan yang jelas-jelas merusak biota laut? Ini perlu dikaji secara cermat,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Boalemo berharap agar hasil dari konsultasi ini dapat memberikan kejelasan dan solusi yang berpihak pada keberlangsungan hidup nelayan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan laut.