GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali melanjutkan rangkaian rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penelusuran permasalahan di sektor perkebunan sawit.
Kali ini, Senin (26/05/2025), Pansus menggelar rapat bersama salah satu koperasi sawit yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim.
Dalam keterangan pers usai rapat, Umar Karim menjelaskan bahwa koperasi yang diundang kali ini merupakan koperasi kesepuluh yang dimintai keterangan oleh Pansus.
Pihaknya terus menggali informasi langsung dari para pelaku koperasi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai berbagai permasalahan yang membelit sektor kelapa sawit di wilayah tersebut.
“Pada hari ini kami mengundang koperasi sawit yang berbeda, ini merupakan koperasi ke-10 yang kami mintai keterangan soal permasalahan perkebunan sawit yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Umar kepada awak media.
Umar, yang akrab disapa UK, mengungkapkan bahwa hasil temuan Pansus semakin mempertegas dugaan awal mereka mengenai buruknya tata kelola koperasi sawit di tingkat bawah. Salah satu koperasi yang bermitra dengan PT. Palma Group disebut tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak didirikan pada 2015.
“Ini menunjukkan betapa buruknya manajemen koperasi yang ada. Tidak pernah mengadakan RAT adalah pelanggaran mendasar dan mencerminkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan koperasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Umar menyatakan bahwa Pansus tidak akan bekerja sendiri dalam mengurai persoalan-persoalan yang ditemukan. Pihak DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggandeng berbagai lembaga dan instansi terkait, seperti Ombudsman, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kejaksaan, serta Kantor Pertanahan.
“Kami ingin mensinergikan instansi-instansi ini dalam rangka mengurai seluruh permasalahan ini. Kami akan paparkan permasalahan yang kami temukan dan akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Tak hanya soal tata kelola koperasi, Pansus juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran administratif serius dari pihak perusahaan. Salah satu perusahaan sawit yang telah beroperasi di Provinsi Gorontalo dikabarkan belum mengantongi izin resmi.
“Ini adalah pelanggaran berat. Perusahaan yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin resmi patut dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap hukum dan tata kelola lingkungan,” tegas Umar.
Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan seluruh rangkaian investigasi secara menyeluruh dan akuntabel. Mereka berharap agar langkah-langkah ini bisa memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan usaha di sektor tersebut.
“Ini bukan hanya soal koperasi atau perusahaan semata, tapi soal masa depan sektor sawit di Gorontalo. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sektor ini benar-benar berpihak pada rakyat dan tidak menyimpang dari aturan,” pungkas Umar.