GORONTALO, — Panitia Khusus (Pansus) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut berbagai persoalan pengelolaan kebun sawit yang belakangan mencuat di masyarakat.
Terbaru, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Desa Towayu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan menemukan sejumlah fakta mencengangkan.
Anggota Pansus Sawit, Wahyudin Moridu, S.H., menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut pihaknya menemukan data baru yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pengelolaan lahan sawit oleh perusahaan dan hak-hak masyarakat setempat.
Menurutnya, koperasi sawit yang berada di Desa Towayu ternyata sama sekali tidak mengetahui adanya pengelolaan kebun sawit yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami menemukan fakta bahwa Koperasi yang ada di Desa Towayu ini tidak tahu menahu tentang lahan sawit yang ada di Kecamatan Paguyaman Pantai ini,” ungkap Wahyu, sapaan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Tak hanya itu, Wahyu juga mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa lahan milik mereka, yang luasnya mencapai 7 hektar, diduga digunakan oleh perusahaan sawit PT Argo Artha Surya tanpa adanya transparansi dan kejelasan hukum.
Ironisnya, pemilik lahan tersebut mengaku tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari aktivitas perkebunan yang dilakukan di atas tanah milik mereka.
“Kami mendapati bahwa ada masyarakat yang memiliki lahan 7 hektar yang dipakai oleh perusahaan PT Argo Artha Surya. Sampai saat ini mereka tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun, bahkan tidak mengetahui bahwa lahan mereka telah beralih status menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” lanjutnya.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo. Wahyu menilai ada indikasi pelanggaran administrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.