Boalemo – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, Yuyun Antu menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Yuyun Antu pada saat rapat rekapitulasi hasil verifikasi kedua, yang berlangsung di Aula KPU Boalemo. Sabut, (10/8/2024).
Yuyun Antu mengatakan, sebelumnya KPU Boalemo pasangan WALI RAJA ini memasukan perbaikan atas jadi verifikasi faktual.
“Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat” Ucap Yuyun
Yuyun Antu mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menggelar pleno, yang hasilnya bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini.
“Dari 4.324 dokumen perbaikan yang dimasukan dan dilakukan verifikasi administrasi, KPU menyatakan sebanyak 844 syarat dukungan bapaslon ini yang memenuhi syarat, sementara sisanya 3.480 syarat dukungan tidak memenuhi syarat” ujarnya.
“otomatis jumlah syarat dukungan yang MS itu tidak memenuhi minimal yang harus dipenuhi yakni sebanyak 3.534, maka dengan ini, kami menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon” terang Ketua KPU.