Boalemo, 21 Januari 2025 – Belasan alat berat jenis dompeng (alat penambang emas tradisional) ditemukan masih beroperasi di wilayah Desa Tenilo kecamatan paguyaman, Kabupaten Boalemo. Hal ini terungkap setelah pengecekan yang dilakukan oleh Taufik Iyohu, seorang aktivis lingkungan yang peduli terhadap kerusakan alam akibat praktik pertambangan ilegal.
Taufik menyatakan bahwa aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan dompeng di kawasan tersebut telah memberikan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan sekitar. “Kami telah melakukan pengecekan terhadap pertambangan di Desa Tenilo, dan ditemukan sekitar belasan dompeng yang sedang beroperasi. Tentu saja ini sangat merusak lingkungan, mulai dari kerusakan tanah, pencemaran air, hingga hilangnya habitat alami,” ujar Taufik dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Taufik juga mengungkapkan adanya praktik pungutan liar yang terjadi di wilayah tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa setiap pekerja yang menggunakan dompeng di wilayah Tenilo harus membayar iuran sebesar agar bisa menambang di wilayah ini. Dan setiap bulan harus menyetor kepada pengelola lokasi pertambangan. Ini tentu saja menambah beban bagi para pekerja yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah,” tambah Taufik.
Taufik juga menyoroti adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang, terutama Pemerintah Desa Tenilo dan aparat kepolisian setempat. “Kami melihat ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah desa dan aparat. Padahal, aktivitas pertambangan ini jelas melanggar hukum karena tambang ini belum memiliki izin resmi, alias ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. “Kapolres Boalemo hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menertibkan pertambangan ilegal di Boalemo. Kami memastikan bahwa jika tidak ada langkah konkret, kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pemerintah agar bertindak tegas,” tegas Taufik Iyohu.