Sharenews.id – POHUWATO – Polres Pohuwato akhirnya melimpahkan berkas tahap satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap dua orang pekerja jalan.
Sebelumnya, penganiayaan terjadi Minggu, 24/1 di Kabupaten Pohuwato terhadap 2 orang pekerja yang dilakukan oleh oknum Polisi diduga adanya ketersinggungan, akibat perbuatan ini 2 pekerja tersebut mengalami luka dibagian pipi.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Saipul Kamal, saat ditemui, dirinya mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus tindak pidana ini, telah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut
“Alhamdulillah kita sudah menyerahkan berkas tahap satu, dari pihak kami (Polres Pohuwato) ke pihak kejaksaan, yang nantinya akan di teliti oleh pihak kejaksaan,” ungkap Saipul kepada Sharenews.id, rabu (27/01).
Dari hasil pengembangan dan penyidikan serta mendengar keterangan dari korban. Saipul mengaku, mengatakan bahwa pelaku yang berstatus Anggota Polri tersebut, akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Untuk perkara ini, pelaku kami limpahkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaaan dan
sekarang tersangka sudah berada di tahanan kita sejak hari senin kemarin,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun menangguhkan Proses hukum kasus penganiayaan ini. Sebab menurut Saipul, bahwa setiap warga Negara Indonesia, memiliki kedudukan yang setara di depan Hukum.
“Ini sudah menjadi bagian dari komitmen kami, yang mana setiap semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tandasnya.
“Mas”