Boalemo – Apriyanto Adam melaporkan perusahaan leasing FIF ke Polres Boalemo atas dugaan penarikan kendaraan bermotor secara paksa tanpa sepengetahuannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis, melanggar hak-hak pemilik kendaraan, dan bertentangan dengan hukum.
Apriyanto menegaskan bahwa hingga saat ini kasusnya belum menemui titik terang. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera menaikkan status kasusnya.
“Saat ini saya sebagai pemilik kendaraan roda dua meminta kepada Polres Boalemo agar kasus saya dinaikkan statusnya. Jika tidak ada kejelasan, saya akan mengambil langkah lain,” tegas Apriyanto.
Tidak hanya itu, ia juga menuntut ganti rugi atas tindakan yang dilakukan pihak leasing, mengingat kendaraannya telah ditarik tanpa sepengetahuannya selama lebih dari enam bulan.
“Sebagai pemilik kendaraan, saya meminta leasing bertanggung jawab dan memulihkan hak-hak saya. Jika tidak ada solusi, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Apriyanto menyebutkan bahwa ia juga akan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan dan perlindungan terkait kasus ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia, pihak leasing tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilan, kecuali jika pemilik kendaraan menyerahkan secara sukarela. Jika dilakukan tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian dan harus diproses secara hukum.
“Jelas dalam aturan, leasing tidak bisa semena-mena menarik kendaraan tanpa surat putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi bisa dikategorikan sebagai pencurian!” tegasnya.
Tak hanya memperjuangkan kasus pribadinya, Apriyanto juga mengancam akan membongkar dugaan praktik ilegal lainnya yang dilakukan oleh perusahaan leasing.
“Saya akan mengungkap berbagai kasus yang selama ini mengendap, termasuk dugaan penggelapan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dilakukan oleh pihak leasing,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika dalam praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. Masyarakat pun menunggu bagaimana langkah kepolisian dalam menangani laporan ini.