GORUT, ShareNews.id – Sekda Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan, lembaga adat di Gorut akan dilegitimasi dengan peraturan bupati (perbup).
Hal itu diungkapkan Ridwan usai menutup kegiatan Pelatihan Adat yang dilaksanakan di Hotel Amaris, Kota Gorontalo, Senin (30/11/2020).
“Meskipun panduannya se Provinsi Gorontalo, tetapi persepsi para tokoh-tokoh adat di Gorut yang perlu disamakan. Misalnya dalam hal penyebutan nama-nama adat itu sendiri. Nah, dari pelatihan ini nantinya akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan. Di samping itu, lembaga adat ini akan kami (pemda) legitimasi dengan aturan perundang-undangan, yaitu peraturan bupati agar menjadi landasan untuk melestarikan adat istiadat,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut Sekda Millennial itu mengajak seluruh lapisan masyarakat Gorut untuk bersama-sama melestarikan adat istiadat Gorontalo.
“Yang kami tekankan tadi, setiap tahun akan ada pelatihan. Kemudian, harus ada kaderisasi para tokoh-tokoh adat yang rata-rata kami lihat usianya sudah di atas 40 bahkan 50 tahun. Jadi, menjadi tugas kami untuk menciptakan sumber daya manusia, khususnya di bidang adat istiadat ini,” pungkasnya.
Guna mendukung lembaga adat tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gorut ini menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu dalam segi penganggaran.
“Nanti, kami akan menganggarkan dana operasional, seperti pelatihan atau kegiatan lain yang menunjang kegiatan adat istiadat itu sendiri. Kemudian, kami juga akan mewajibkan setiap sekolah di Gorut agar adat istiadat menjadi muatan lokal. Mulai dari SD sampai dengan SMP,” tutupnya. (SN07)