Boalemo – Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nekayan Kabupaten Boalemo menggelar sosialisasi penggunaan obat generik oleh Kemenkes. Rabu, (13/11/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural.
Sosialisasi yang dilakukan oleh dr. Wahyudin Dangkua spesliasi penyakit dalam tersebut menyampaikan, obat Generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Produsen obat generik harus membuktikan bahwa produknya mengandung bahan aktif yang sama dengan produk paten sebelumnya. Mereka harus memastikan bahwa obat generik mereka mempertahankan bentuk yang sama (cair, pil, kapsul, suntik, topikal), konsentrasi, dan dosis sebagai obat asli.
Meskipun bahan aktifnya harus sama dengan obat aslinya, obat generik dapat mengandung bahan tidak aktif yang berbeda seperti pengawet atau pengisi. Undang-undang merek dagang mencegah obat generik terlihat seperti obat paten, sehingga warna dan ukurannya mungkin berbeda.
Jadi jelas mengapa obat generik lebih murah ketimbang obat paten, produsen obat generik tidak perlu mengulangi uji laboratorium dan klinis yang mahal selama bertahun-tahun yang diinvestasikan oleh perusahaan pengembang obat paten.
Karena mereka dapat memproduksi obat dengan biaya yang jauh lebih rendah, masuk akal bahwa mereka dapat menjualnya dengan biaya lebih rendah dan tetap menghasilkan keuntungan. Ketika beberapa perusahaan mulai memproduksi obat generik yang sama, persaingan semakin tinggi membuat harga semakin bersaing.