Rum Pagau Kukuhkan 9 Kepala Desa, Ingatkan Integritas dan Etika

Boalemo – Sebanyak sembilan kepala desa di Kabupaten Boalemo resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun, setelah berakhirnya periode 2018–2024. Perpanjangan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlaku sejak 25 April 2024.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, di Pendopo Kantor Bupati, Senin (1/9/2025).

Dalam sambutannya, Rum Pagau menegaskan bahwa seharusnya ada 15 kepala desa yang dikukuhkan. Namun, lantaran adanya sejumlah permasalahan, hanya sembilan yang memenuhi syarat.

“Kalau ada kepala desa yang bermasalah, tidak boleh ditambah. Kalau dipaksakan hanya akan menambah masalah. Persoalan politik buang jauh-jauh. Yang penting memenuhi syarat, tidak melanggar fakta integritas, siapapun dia akan kami lantik,” ujar Rum Pagau.

Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa menjaga sikap dan perilaku, terutama terkait persoalan asusila yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

“Tidak perlu lagi pusing seperti dulu, lapor sini lapor sana. Kalau ada laporan pelecehan, apalagi asusila, mohon maaf, begitu ada dampaknya di masyarakat, saya akan tandatangani pemberhentiannya. Itu sudah melanggar fakta integritas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kepala desa harus bekerja dengan baik, karena kasus-kasus perselingkuhan di tingkat desa dapat merusak kepercayaan warga.

“Ini penting saya ingatkan, karena hal-hal seperti ini bisa membuat desa tidak baik,” tutur Rum Pagau.

Adapun sembilan kepala desa yang dikukuhkan, yakni:

  1. Kepala Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta
  2. Kepala Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi
  3. Kepala Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman
  4. Kepala Desa Jatimulya, Kecamatan Wonosari
  5. Kepala Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari
  6. Kepala Desa Tri Rukun, Kecamatan Wonosari
  7. Kepala Desa Keramat, Kecamatan Mananggu
  8. Kepala Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman
  9. Kepala Desa Apitalau, Kecamatan Paguyaman Pantai