BOALEMO – Sepertinya penerapan disiplin protokol kesehatan terus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Tak hanya kepada masyarakat, ASN juga diminta untuk mematuhi serta memperketat prokes demi kelancaran pelayanan.
“Jadi ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadi penyebaran wabah virus corona, agar kelancaran pelayanan pun berjalan lancar” Tegasnya. Selasa (16/9/2020)
Sebab menurut Sekda Yakop, tak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan Alat Pelindung Diri seperti masker dan mencuci tangan, karena sampai saat ini Covid_19 menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Ini dimulai dari diri kita, ancaman covid_19 ini tidak main-main, jadi saya tekankan tidak ada alasan lagi untuk tidak memakai masker” Jelasnya.
Sekda Yakop juga menegaskan, jika penerapan prokes sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 60 Tahun 2020. Sehingganya kata Yakop, jika tak mematuhi akan dikenakan sanksi berupa denda Rp150.000
“Jadi peraturan ini sudah diterapkan, bahkan sudah ada penjndakan dari pihak satuan anggota TNI/Polri dan Satpol PP, jadi saya berharap kepada masyarakat Boalemo untuk terus mematuhi prokes” Ujarnya. (Sasmita)