Deprov – Persoalan polemik PT. Palma Group Gorontalo terus bergulir. Menindaklnajuti persoalan tersebut Komisi I Dewan Provinsi (Deprov) Gorontalo, Sabtu (7/12/2024) turun langsung melakukan monitoring dengan pihak perusahaan, di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris Komisi I, Ekwan Ahmad menjelaskan dalam kunjungan kerja dengan pihak perusahaan tujuannya untuk mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ekwan menilai hal itu sangat penting dilakukan, sebab ini menyangkut aspirasi dan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya meminta agar pimpinan komisi untuk menghadirkan kedua bela pihak, baik pihak perusahaan maupun warga pemilik lahan. Tujuannya untuk menyamakan presepsi dan mencari solusi atas polemik tersebut,” kata Ekwan.
Karena kata Ekwan, selama ini pihaknya hanya mendengar dari satu pihak saja. Laporan yang diterima pihaknya berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan pertemuan dari kedua bela pihak agar tidak ada yang dirugikan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan pertemukan dari kedua bela pihak. Baik pelapor dan terlapor untuk dicarikan solusi dan jalan keluarnya seperti apa menyikapi persoalan tanaha ini,” jelas Ekwan.
Dirinya menjelaskan saat ini warga pemilik lahan telah mengeluhkan kebijakan pihak perusahaan yang menawarkan kerja sama, namun pada akhirnya perusahaan telah mengalihkan lahan milik warga menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah pasti warga kaget dengan pernyataan pihak perusahaan. Karena lahan mereka telah di HGU dan warga mempertanyakan pegangan mereka setelah penandatangan kemitraan di tahun 2013 yang menurut mereka tidak mendapatkan apa-apa,” pungkasnya.