Deprov – Tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang digunakan oleh masyarakat di Desa Kemiri, Kecamatan Paguat, kini telah ditempati warga.
Hal ini tentu menjadi perhatian panitia khusus aset DPRD Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya itu, tanah tersebut juga ternyata tidak menggantongi sertifikat dari kantor pertanahan.
Ketua tim Pansus Aset, AW Thalib mengatakan, jika masyarakat masih ingin menepati tanah tersebut, harus membuat perjanjian pinjam pakai bersama Dinas Pertanian.
“Sebelumnya Dinas Pertanian yang menempati lahan ini, namun karena sudah pindah akhirnya masyarakat membangun rumah di sini. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka haru la membuat surat perjanjian pinjam pakai, tapi bukan untuk mengusir mereka” ucapnya.
AW Thalib juga mengatakan, jika ingin menempati tanah kosong ini, warga diimbau untuk mendatangi kantor dinas pertanian.
“Kriterianya Musalam ya masyarakat yang tidak memiliki lahan, atau Kalurga dari mereka yang pernah mengabdi di dinas pertanian” tuturnya.