Foto: TribunGorontalo.com
Gorontalo – Polda Gorontalo resmi menetapkan Darwis Moridu mantan Bupati Boalemo bersama enam orng lainnya menjadi tersangka kasus korupsi. Kamis, (20/6/2024).
Darwis Moridu bersama 6 orang lainnya masing-masing berinisal SH, SDM, EN, AS, SK, SA, dan ST ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pekerjaan jalan usaha tani.
Hal itu ini disampaikan oleh pihak Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di ruang humas Polda Gorontalo.
seperti informasi yang dirangkum oleh TribunGorontalo.com, Polda Gorontalo telah menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan.
Selain mengamankan 6 orang tersangka, Polda Gorontalo juga menyita sejumlah uang tunai dan aset rumah beserta sertifikat.
Namun, hingga saat ini Polda Gorontalo belum memberikan keterangan lebih jelas terkait keterlibatan Darwis Moridu dalam kasus ini, sebab masih dalam tahap pengembangan.