Tersangka dan Barang Bukti Tambang Ilegal di Desa Saripi Dilimpahkan ke Kejari Boalemo

Artikel, Berita Utama1713 Dilihat

Boalemo – Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo resmi melimpahkan tahap 2 berita acara pemeriksaan kepada 4 orang tersangka pertambangan ilegal di Desa Sarapi, Kecamatan Paguyaman. Selasa, (1/8/2023).

Kasat Reskrim IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K, menyampaikan pelimpahan perkara tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri tilamuta.

4 pelaku tersebut masing-masing-masing-masing berinisial IR (43) Petani, NW (31) IRT, RK (41) karyawan swasta, serta SP (43) wiraswasta.

“Selain itu juga ada barang bukti diantaranya, 5 buah pipa PVC berukuran 4 inch merek PowerPC warna abu-abu, 1 buah pipa plastik merek Toto yang berukuran 4 meter warna biru, 1 buah pipa alkon berukuran 4 meter berwarna biru, 1 buah linggis berukuran dimeter 5 dan panjang 1,20 meter, 1 buah silangan kayu, material pasir dari lokasi penambangan kurang lebih 10 kg, 1 buah galon berukuran 5 liter, 1 buah galon berukuran 35 liter, terakhir 4 buah mesin dompeng merek Jiang Dong” ungkap Kasat Reskrim Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K.

Lebih lanjut Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K mengatakan, 4 orang tersebut terjerat pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Jo pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 56 ayat (1) KUHP.

“4 orang tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.1.00.000.000.000 (seratus milyar rupiah)” tutup IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *