Gorontalo – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029. Pembukaan pendaftaran ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, pada tanggal 14 Oktober 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Timsel menetapkan masa pendaftaran dimulai pada 15 Oktober hingga 14 November 2025. Para pendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke sekretariat Timsel setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, atau mengirimkannya melalui pos tercatat atau kilat khusus paling lambat pada batas akhir waktu pendaftaran.
Berkas pendaftaran ditujukan kepada Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, yang beralamat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Timsel juga menyediakan kontak resmi untuk informasi lebih lanjut melalui nomor 0822 5989 8861 (Hengki Adam) dan 0821 9117 7002 (Adri Permana Age). Seluruh berkas wajib dimasukkan dalam amplop tertutup.
Persyaratan Calon Anggota KPID
Timsel menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
- Memiliki kepedulian dan pengalaman dalam bidang penyiaran.
- Tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
- Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.
- Nonpartisan.
Selain persyaratan umum, pendaftar juga diwajibkan melengkapi berkas administrasi yang terdiri dari pasfoto, fotokopi KTP dan ijazah, formulir pendaftaran, riwayat hidup, surat keterangan sehat, bebas narkoba, SKCK, surat dukungan masyarakat, serta beberapa surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan Timsel.
Ketentuan Lain
Timsel menegaskan bahwa hanya berkas lengkap yang akan diproses ke tahap seleksi berikutnya. Seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, dan berkas yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan.
Informasi resmi terkait perkembangan seleksi akan diumumkan melalui laman https://dprd.gorontaloprov.go.id, media massa, dan surel resmi Sekretariat Timsel. Segala bentuk kelalaian dalam mengikuti informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
Calon yang berstatus petahana (incumbent) tetap wajib melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan. Namun, sesuai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024, petahana yang lolos seleksi administrasi tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi, melainkan langsung masuk ke tahap uji publik dan fit and proper test oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
Timsel juga menegaskan bahwa pelamar yang memberikan data tidak benar akan langsung didiskualifikasi. Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Timsel berharap masyarakat Gorontalo yang memiliki dedikasi dan kapasitas di bidang penyiaran dapat berpartisipasi aktif dalam proses seleksi untuk memperkuat peran KPID dalam menjaga kualitas dan keberagaman siaran di daerah.