SHARENEWS.ID, Gorut- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan
Ijinkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.