Boalemo – Geram dengan pekerjaan Penerang Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya, Ketua Komisi III Yayan R. Asuna meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas proyek tersebut.
Sebab, pekerjaan yang seharusnya akan selesai pada tanggal 31 Desember 2020. Namun hingga saat ini belum juga rampung di dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Boalemo.
“PJU ini dari awal kita sudah warning, bahkan waktu itu pak Bupati dan tim TAPD coba meyakinkan dengan durasi waktu yang singkat ini bisa diselesaikan dari wilayah timur maupun barat, namun kenyataanya posisi keuangan saja sampai hari ini baru 50%” Tegas Yayan pada saat ditemui diruangannya.
Padahal kata Yayan R. Asuna, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo berulang kali mempertanyakan progress dan proses tingkat kesulitan. Lagi-lagi hal ini masih dianggap cuek oleh Dinas Tekhnis dan Kontraktor.
”Padahal banyak tenaga kontrak dan ASN yang harus dikorbankan hanya karena program Penerang Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang sudah menelan anggaran 18,5 milyar. Namun, pekerjaan ini sangat menegcewakan” Ucapnya dengan tegas.
“untuk itu, ini saya akan sampaiakn ke APH dan ini juga sudah diatensi. Maka saya minta Kejaksaan Negeri Boalemo dan Polres Boalemo mengusut tuntas proyek PJU-TS” Ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, jika pekerjaan tidak selesai pada 31 Desember 2020, harusnya Dinas Tekhnis melakukan pemutusan kontrak bersama pihak Kontraktor.
“Jika pekerjaan tidak selesai pada 31 Desember maka, ada regulasi yang mengatur itu, salah satunya putus kontrak. Apalagi semua Desa menjerit karena upahnya belum dibayarkan” Sambungnya.
Terakhir, Yayan R. Asuna menaruh kekecewaan terhadap Dinas Tekhnis yang tak pernah berkoordinas DPRD pada saat melakukan lelang. Sehingga dikhawatirkan nantinya pekerjaan PJU ini juga tidak akan tuntas hingga tangga 31 Januari 2021.