Meys Kiraman Polisikan Robin Bilondatu

Berita Utama, Politik480 Dilihat

 

Gorontalo–Anggota tim pemenangan Paslon petahana, Nelson pomalingo, Rabu (14/10/2020), Resmi melaporkan Robin Bilondatu kepihak kepolisian Polres Gorontalo, Atas dugaan Pemberian keterangan palsu kepada pihak Bawaslu beberapa waktu lalu.

 

Meys Irafanto J. Kiraman dalam wawancara mengatakan, adanya dugaan laporan yang seakan menyudutkan Paslon petahana, pihaknya bersama tim sukses Nelson-hendra melaporkan Robin Bilondatu kepihak kepolisian Polres Gorontalo.

 

“Yang sejatinya pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020. Dari keterangan beliau saat diwawancarai para wartawan ketika di KPU, beliau mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 September 2020,” jelas Meys.

 

“Setelah dikaji dan dianggap oleh beliau ini sudah memenuhi syarat unsur, makan dilaporkan jenis pelanggaran itu pada tanggal 1 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” tambah Meys.

 

Padahal kata Meys, pada tanggal 18 September 2020 terlapor Robin Bilondatu telah menanggapi sebuah link berita media online disalah satu grup WhatsApp terkait persoalan penyerahan bantuan tersebut.

 

“Dikomentari disitu (grup whatsapp_red) nanti akan kita buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi ada jejak digitalnya,” terang Meys.

 

Meys menduga, pengakuan Robin Bilondatu ke Bawaslu bahwa dia mengetahui kejadian itu pada tanggal 30 September, kemungkinan yang bersangkutan sudah mempelajari pasal yang akan disangkakan kepada Cabup petahana Nelson Pomalingo.

 

atas pemberian keterangan palsu tersebut calon Bupati Nelson Pomalingo merasa dirugikan. Karena dari hasil keterangannya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Cabup Nelson Pomalingo ke KPU Kabupaten Gorontalo.

 

“Kalau tidak salah pasal Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 2 ayat 4, tentang masa jenjang 7 hari sejak diketahui. Jadi jika mengaku diketahui tanggal 18 September, maka laporan itu sudah tidak memenuhi atau sudah kadaluarsa. Sehingga ini yang kami nilai janggal,” tutup Meys.

 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan laporan tersebut dan segera menindak lanjutinya.

 

“Ya sudah diterima laporannya semalam. Kami lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” terang Nauval via WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *