Lagi, BNN Kabgor Bekuk Dua Mahasiswa Gorontalo Pengedar Ganja

Gorontalo – Hampir diseluruh Negara, khsusunya di Indonesia narkoba memang menjadi ancaman. Tanpa memilih usia, obat berbahaya ini menjadi incaran. Tak sedikit dari kalangan masyarakat hingga pejabat pun harus terjerumus.

Di Gorontalo sendiri Kamis, 10/12 Puku; 01:00 WITA dua mahasiwa masing-masing berinisial ADM (22) dan ARU (22), dibekuk oleh satuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo di sebuah kos-kosan. Ternyata kedua mahasiswa ini merupakan pengedar.

“Kedua orang ini berdomisili di wilayah Kabupaten Gorontalo, tempat kejadian tersebut sebuah kos-kosan, yang ada di depan Polres Gorontalo” Sebut Kasi pemberentasan Narkotika Kabgor, Kompol. Damri dahlan, saat melakukan komperence pers di Kanto BNN, Selasa (15/12/2020).

Barang bukti, berupa ganja sejumlah 10 linting setara dengan berat 4 gram ini pun disita oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo. “Barang bukti yang berhasil kami amankan pada saat penangkapan ada 10 linting ganja yang sudah siap pakai” Terangya.

Kompol Damri Dahlan mengaku, jika ADM bersama ARU dibantu oleh 2 orang lainnnya, yang juga berdomisili di Kota Gorontalo, masing-masing berinisaial PW dan P. sehingga ADM dan ARU ditangkap berdasarkan hasil informasi dari 2 orang pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Jadi PW dan P diserahkan di BNN Provinsi Gorontalo, barang bukti yang kami temukan dari pelaku PW itu ada ganja yang beratnya 20 gram” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Roy Bau dengan tegas menyampaikan, kedua pelaku ADM dan ARU masuk kategori sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Sebab, setelah dilakukan tes urine keduanya positif.

“Setelah menjalani tes urine, kedua pelaku ini posisitif menggunakan ganja” Tegasnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan AM bersama ARU akan dijerat dengan pasal 27, serta PW dan P saat ini masih dalam penanganan Badan narkotika Nasional Provinsi Gorontalo.

“Pasal 27 itu nantinya mengarah pada rehabilitas tpai semua tergantung keputusan pengadilan, yang jelas pasal 1,2,7 kami sudah cantumkan di berkas perkara” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *