44 Anggota Deprov Ikuti Orientasi Sebagai Pembekalan Tugas dan Fungsi

HUMAS DEPROV – Seluruh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024 – 2029 mengikuti kegiatan Orientasi yang di selenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri angkatan XII di ballroom Hotel Haris Ventu harmoni Jakarta, Selasa (24/09/2024)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Sugeng Hariyono,M.Pd selaku Kepala Badan BPSDM Kementerian Dalam Negeri sekaligus memaparkan materi terkait Permendagri No 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas DPRD.

Pada gelombang XII ini peserta berasal dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Gorontalo dengan total 97 Peserta.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

Sugeng Hariyono dalam penyampaian materinya mengatakan, pentingnya para anggota DPRD untuk memahami regulasi Tugas dan Fungsinya sebagai wakil rakyat.

“ ini sangat penting, agar kita bisa mengetahui alur kerja yang akan kita lakukan dalam lima tahun kedepan, baik dari fungsi legislasi, penggangaran dan pengawasan,” katanya.

Adapun Dasar Penyelenggaraan orientasi ini yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/3870/SJ tanggal 14 Agustus 2024 hal Pelaksanaan Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024.

Untuk materi Pembelajaran yakni Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Sistem Pemerintahan Indonesia. Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Alat Kelengkapan DPRD.
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD.
Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Akuntabel.
Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Isu-Isu Aktual mengenai Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan, Global Security Problems, Environmental Ethics dan Human Solidarity.
Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengungkapkan, bahwa bimtek ini sangat penting bagi para anggota DPRD, terutama pokok materi yang kami terima sangat baik, dimana muatannya terkait memaksimalkan tupoksi DPRD.

Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota dewan selama menjabat pada periode 2024 – 2029.