Dekab – Satu lagi rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten boalemo tahun 2023 memasuki tahapan fasilitasi gubernur gorontalo.
Ketua bapemperda DPRD kabupaten boalemo, Harijanto Mamangkey yang juga sebagai anggota komisi satu ketika diwawancarai oleh awak media membenarkan bahwa pihaknya dan perangkat daerah terkait telah menyelesaikan pembahasan ranperda dimaksud, Hal tersebut tertuang dalam dokumen berita acara hasil pembahasan No 170/DPRD/135/X/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani bersama antara komisi satu dan unsur pemerintah daerah.
Dokumen berita acara hasil pembahasan ini menurut harijanto merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan falitasi ranperda ke gubernur gorontalo. Fasilitasi ranperda ini diajukan dengan berpedoman pada permendagri No 120 Tahun 2018 tentang perubahan kedua dari permendari No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Penyusunan dari ranperda ini tambah Harijanto, merupakan salah satu upaya dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah melalui tahapan fasiltasi, ranperda penyelenggaran SPBE akan dilakukan penyesuaian dengan hasil fasilitasi gubernur gorontalo untuk kemudian diparipurnakan dalam rangka agenda persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten boalemo.