Dekab – Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi DPRD yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan disamping fungsi pengawasan dan fungsi anggaran (budgeting).
Dalam periode januari sampai dengan desember tahun 2023, DPRD Kabupaten Boalemo bersama kepala daerah telah menyetujui bersama 8(delapan) peraturan daerah yang diantaranya terdiri dari 4 perda usul inisiatif kepala daerah, 1 perda usul inisiatif DPRD dan 3 perda kumulatif terbuka.
Hal ini terungkap ketika awak media ini mewawancarai ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Boalemo, Harijanto Mamangkey via telepon selulernya.
Harijanto menjelaskan bahwa 4 peraturan daerah usul inisiatif kepala daerah yang telah disetujui bersama dan diundangkan pada tahun 2023 kemarin terdiri dari: Perda No 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda No 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda No 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, dan yang terakhir yakni Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Kemudian peraturan daerah yang merupakan usul inisiatif DPRD yaitu Perda No 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sedangkan Perda Kumulatif terbuka masing-masing: Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Perda No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023, dan yang terakhir yaitu Perda No 8 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024” ungkapnya.
Harijanto berharap agar keseluruhan peraturan daerah yang telah diundangkan pada tahun 2023 ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bapemperda ini juga menghimbau kepada perangkat daerah terkait agar dapat merampungkan turunan atau penjabaran teknis dari beberapa perda yang ada sehingga dalam pelaksanaannya nanti peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.