Harijanto Mamangkey Bantah Pernyataan Lahmudin Hambali

Harijanto Mamangkey Bantah Pernyataan Lahmudin Hambali

Dekab – Sebagaimana diberitakan sebelumnya di salah satu media online bahwa rapat pimpinan Dekab Boalemo dengan ketua-ketua Fraksi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti usulan Fraksi PDI Perjuangan terkait permintaan pergantian pimpinan DPRD.

Pernyataan itu disampaikan oleh Lahmudin Hambali di salah satu media online yang menjelaskan, musyawarah digelar menindaklanjuti usulan fraksi pdip terkait permintaan pergantian pimpinan DPRD, mengingat ketua DPRD Boalemo saat ini sedang melaksanakan ibadah haji 2024.

Pernyataan Lahmudin Hambali ini dibantah oleh Harijanto Mamangkey yang juga sebagai ketua FRaksi PDI Perjuangan Dekab Boalemo.

Harijanto menjelaskan bahwa tidak ada surat dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan permintaan pergantian pimpinan DPRD, tapi yang sebenarnya adalah surat dari fraksi pdi perjuangan dalam rangka menidaklanjuti surat dari sekretaris DPRD Nomor 175/Set.DPRD/81/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 perihal pemberitahuan agar mengusulkan dan menentukan nama yang akan melaksanakan tugas sementara sebagai ketua DPRD.

Surat dari fraksi PDI Perjuangan ini ungkap Harijanto terkait usulan nama pelaksana tugas Ketua DPRD, jadi sekali lagi bukan terkait permintaan pergantian pimpinan DPRD.

Hal tersebut juga merujuk pada peraturan DPRD kabupaten boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib pasal 39 ayat 1 dimana dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Hal ini juga menurut Harijanto selaras dengan amanat pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Harijanto menambahkan bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Boalemo juga sudah menyurati pimpinan DPRD kabupaten boalemo dengan Nomor 94/EX/DPC.10.04/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD dan sudah mendapatkan disposisi ketua DPRD pada saat itu, karyawan eka putra noho. Merujuk pula pada pasal 376 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3  bahwa ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

“Tentu data perolehan kursi hasil pemilihan legislatif tahun 2019 bisa kita dapatkan dengan mudah di KPUD Kabupaten Boalemo yang dimana PDI Perjuangan berjumlah 7 kursi dan Gerindra mendapatkan 3 kursi. Tapi ketika saat ini muslimin haruna dari gerindra yang melaksanakan tugas ketua DPRD, biarlah publik yang akan menilai sendiri” Ujar Harijanto.