GORONTALO – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat kerja bersama PT Pelindo dan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk membahas kelanjutan perjanjian pengalihan status pengelolaan Dermaga 2 dari Pemerintah Provinsi ke PT Pelindo.
Ketua Komisi III, Espin Tulie, mengungkapkan bahwa rencana pengalihan sebenarnya telah disepakati sejak tahun 2022, dengan nilai investasi sebesar Rp5,3 miliar yang akan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak Pelindo. Bahkan, proses tersebut sempat mencapai tahap finalisasi saat Ismail Pakaya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Namun, rencana tersebut tertunda akibat kondisi pendangkalan di area Dermaga 2, yang dinilai menghambat aktivitas bongkar muat barang. Sebagai solusi, PT Pelindo membangun fasilitas baru berupa Dermaga 3 dan Dermaga 4.
“Meski Dermaga 2 masih digunakan, aktivitasnya kini bukan lagi untuk bongkar muat,” kata Espin dalam keterangannya usai rapat, Senin (16/6/2025).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Kesyahbandaran, Biro Hukum, serta Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo tersebut, Komisi III mempertanyakan kelanjutan proses pengalihan aset tersebut. Salah satu hambatan utama yang masih dihadapi adalah aspek regulasi.
Menurut Espin, pihak kejaksaan masih dimintai legal opinion terkait dasar hukum pengalihan, mengingat dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 329 disebutkan bahwa aset pemerintah daerah tidak dapat diserahkan kepada BUMN maupun BUMD, kecuali kepada Kementerian Perhubungan.
“Rapat ini pada dasarnya menjadi forum pencarian solusi. Kita masih mencari bentuk kerja sama yang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Espin.
Sejumlah opsi mulai dibahas, termasuk skema kerja sama pemanfaatan aset yang tetap membutuhkan kajian hukum dan teknis lebih lanjut.
Selain itu, turut dibahas rencana pembangunan tambahan infrastruktur berupa talud dan akses jalan menuju Dermaga 3 dan 4 dengan anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Jika terealisasi, maka total investasi dari Pemprov Gorontalo ke pihak Pelindo akan mencapai Rp11,8 miliar.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar tetap sesuai aturan dan menguntungkan daerah,” tutup Espin.