Boalemo – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Boalemo berencana menaikan tarif tagihan bagi pelanggan.
Rencananya, kenaikan tarif untuk tagihan air bersih akan diterapkan mulai tanggal 1 Februari 2021. Rancangan terkait kenaikan harga air tersebut juga dituangkan didalam peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirtha Boalemo Abdurrahman Yusuf pada saat menggelar konferensi pers yang dihadiri Kepala Satuan Pengawasan Intern Hisyam Tambiyo, Kabag Administrasi dan Keuangan Haryono Bokingo bersama Kabag Teknik Ridwan Eksan
Dalam penyampaian Abdurrahman Yusuf, hasil audit BPKP kinerja PDAM Boalemo selama Empat tahun terhitung sejak 2016 hingga 2019 tarifnya tidak memiliki nilai ekonomi. Sebab, belum bisa menutupi biaya produksi dan sulit mengembangkan pelayanan, sehingga dikategorikan “Kurang Sehat”.
“kemarin kami sudah diberikan saran dan rekomondasi apa saja yang akan dilakukan PDAM agar kembali sehat, salah satu saran adalah menaikan tarif pembayaran air bersih karena di Boalemo sendiri belum Full Cost Recovery (FCR), artinya tarif yang saat ini diberlakukan belum bisa menutupi biaya operasional” Sebut Direktur PDAM.
Sehingganya, Andurrahman Yusuf mengaku, tarif pembayaran air bersih di Boalemo paling terendah jika dibandingkan dengan Daerah yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Padahal dalam peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tarifnya Rp. 3.571. Sehingganya kami pada 2018 kemarin memberlakukan peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 namun belum sepenuhnya 100%
Tetapi dengan berlangsungnya itu tahun demi tahun PDAM Boalemo merugi, 2019 saja realisasi penerimaan di Boalemo itu di angka Rp. 6,482.850.516, sementara biaya operasional kita berada di Rp. 12.161.249.012.00, sehingga kita rugi sekitar Rp.5.169.567.421” Sambungnya.
Maka untuk meminimalisir kembali kerugian yang dialami PDAM Tirta Boalemo, adalah memberlakukan 100 Persen peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015.
“Sehingga kami sepakat dalam rapat direksi, Tahun 2021 kami akan memberlakukan tariff 100% sesuai Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015, dari Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.571. kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah” Ucapnya
Sementara, Satuan Pengawasan Intern Hisyam Tambiyo yang juga merupakan mantan Direktur mengungkapkan, sebenarnya kenaikan tarif untuk pelanggan sudah diberlakukan pada saat dirinya masih menjabat Direktur PDAM Boalemo. Namun, dengan adanya covid_19, hal tersebut belum jadi diterapkan.
“Memang sebelum saya serah terima jabatan dengan pak Abdurrahman, sudah menaikan pada waktu itu, tiba-tiba corona datang, terpaksa mundur teratur, dan rencana itu tidak berjalan dengan , mulus” Ungkapnya.
Tearkhir, Hisyam Tambiyo mengajak seluruh elemen untuk mendukung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Boalemo, agar kembali masuk apada kategori “Sehat”