Boalemo – Satuan Reskrim Polres Boalemo menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Senin (12/4/2021).
Dalam kegiatan itu, nampak hadir Kapolres Boalemo, yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Botumoito, pihak Kejaksaan, juga para anggota Reskrim.
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Agung Gumara Samosir, S.Tr.K menjelaskan, rekonstruksi adegan ini, bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi.
“Total ada 34 adegan yang dilakukan, mulai dari beliau mempersiapkan alat dari rumahnya hingga pada tersangka melakukan pembunuhan. Begitupun dengan rekonstruksi saksi, mulai dari kapan itu terjadi, siapa yang pertama menemukan dan siapa saja yang pertama mengetahui” Jelasnya.
Dalam adegan rekonstruksi ini, mantan Kapolsek Mananggu itu mengaku, tak menemui hal baru dalam kasus tersebut.
“Jadi sudah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam BAP, jadi sebagaimana keterangan saksi, hasil visum dan alat yang digunakan” Ucapnya.
Setelah rekonstruksi, Kasat Reskrim Boalemo mengaku akan mempersiapkan mindik dan selanjutnya dikirimkan ke pihak kejaksaan.
Terakhir Kasat Reskrim Boalemo IPTU Agung Gumara Samosir, S.Tr.K meminta keluarga korban agar memberi kepercayaan kepada Pihak Polres untuk memproses kasus tersebut.
” Jangan menghakimi, pastinya kami akan memproses ini sebagaimana undang-undang yang berlaku” Tutup IPTU Agung Gumara Samosir, S.Tr.K.