Ahli Waris Lamako Latjuba Perkuat Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara oleh Bupati Bone Bolango

BONE BOLANGO – Keterangan dari salah satu perwakilan ahli waris Lamako Latjuba menambah penguatan alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.

Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris dari istri kedua Lamako Latjuba, menyampaikan fakta baru terkait status lahan yang kini menjadi objek polemik di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, Afizul menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 80 ribu meter persegi di kawasan RSUD Toto Kabila dan Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango telah lama dikuasai pemerintah. Lahan itu sebelumnya digunakan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian Rumah Sakit Kulit, hingga menjadi RSUD Toto Kabila saat ini.

“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama puluhan tahun dilakukan oleh pemerintah dan diketahui masyarakat,” ujar Afizul.

Menurutnya, keluarga besar ahli waris tidak berniat menarik kembali tanah tersebut. Ia justru berharap hibah dari orang tua mereka tetap dihormati dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, termasuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD dan Dinkes.

“Biarkan lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami,” tegasnya.

Fakta baru muncul ketika diketahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di sebagian lahan tersebut. Afizul mempersoalkan proses penerbitannya karena sertifikat hanya terbit atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba.

“Kami bukan ingin meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa hanya satu garis keturunan yang dapat, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” katanya.

Karena persoalan itu, pada Agustus 2025 keluarga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut sembari menunggu kejelasan status hukum lahan.

Keterangan Afizul ini dinilai memperkuat dasar penonaktifan sementara Kades Toto Utara. Pemkab Bone Bolango sebelumnya menyatakan penonaktifan dilakukan bukan karena penolakan membatalkan dokumen, melainkan karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.

“Persoalan yang diperiksa adalah dugaan penggunaan kewenangan dalam menerbitkan dokumen. Maka diperlukan proses yang objektif dan transparan,” sebut sumber di Pemkab Bone Bolango.

Pemkab menegaskan langkah penonaktifan merupakan bagian dari pembinaan administratif agar pemeriksaan berjalan tanpa gangguan. Proses hukum yang ditempuh Kades Toto Utara seperti keberatan administratif, pengaduan ke Ombudsman, hingga gugatan ke PTUN juga tetap dihormati.

Dengan adanya pengakuan dari ahli waris bahwa tanah tersebut telah lama dihibahkan, Pemkab Bone Bolango menyatakan seluruh proses administrasi penerbitan surat keterangan tanah maupun sertifikat melalui PTSL akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *