Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo melalui rapat paripurna ke-52 resmi menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pengawasan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Ketua Pansus Perkebunan Sawit, Umar Karim, menegaskan adanya banyak permasalahan dalam pengelolaan lahan sawit di Gorontalo yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta agar lahan yang telah lama dikuasai perusahaan namun tidak diusahakan atau tidak ditanami kelapa sawit disita dan dikembalikan kepada masyarakat pemilik asal.
“Ada lahan yang lebih dari sepuluh tahun dikuasai perusahaan, tetapi tidak pernah diusahakan. Itu jelas merugikan rakyat, maka kami rekomendasikan untuk disita dan dibagikan kepada masyarakat,” ungkap Umar Karim.
Selain itu, Pansus juga melaporkan bahwa kasus ini tengah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan akan turun ke Gorontalo pada November mendatang. Umar Karim menegaskan, DPRD juga menetapkan seluruh komisi terkait, mulai dari Komisi I hingga Komisi IV, untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan sawit, DPRD akan merekomendasikan agar KPK mengambil langkah hukum.
“Permasalahan paling banyak terjadi di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, sementara untuk Kabupaten Pohuwato lebih banyak bersifat perbaikan,” tambahnya.