Boalemo—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho. Seluruh perangkat daerah terkait menyelaraskan substansi regulasi, memastikan Ranperda benar-benar memuat jaminan perlindungan, peningkatan aksesibilitas, dan pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Eka Putra Noho menegaskan pentingnya regulasi ini untuk meningkatkan inklusivitas daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral agar penyandang disabilitas memperoleh layanan dan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ranperda tersebut harus dapat diimplementasikan secara nyata oleh seluruh perangkat daerah.
“Kami ingin aturan ini dapat dijalankan dengan efektif. Tidak cukup hanya ditetapkan, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disabilitas,” katanya.
Rapat finalisasi ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperda dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya dengan harapan dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.






