Catat! ini Kategori Yang Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

Boalemo, Eksekutif769 Dilihat

Boalemo – Menindaklanjuti surat edaran dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melakukan pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Pegawai Non ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yakop Musa mengungkapkan, pendataan ini dilakukan sebagai pemetaan pegawai non ASN di setiap instansi sebagaimana point tiga yang tertulis pada surat edaran Menpan-RB.

“Jadi setiap Daerah itu mendapat surat edaran dari Menpan-RB yang ditujukan kepada kepala-kepala daerah agar melakukan pemetaan kepada setiap Pegawai Non ASN di semua instansi, agar lebih mudah memberikan kesempatan kepada mereka yang akan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil dan PPPK, dengan kategori sebagai berikut.

Yang pertama, berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal APBN untuk Instansi Pusat dan APBD bagi instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ke_3” Ungkapnya.

Persyaratan selanjutnya kata mantan asisten III ini, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 Tahun paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021, berusia minimal 20 Tahun dan maksimal 56 Tahun.

Kepala BKD, Yakop Musa berharap, dengan pendataan tenaga honorer ini, sudah bisa dipastikan berapa jumlah yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.

“Saya berharap tidak ada asumsi bahwa pendataan ini sebagai pengalihan langsung dari honor langsung menjadi PPPK atau CPNS, namun tetap mengikuti seleksi sebagaimana mestinya” Tutur Kepala BKD Diklat Boalemo, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (6/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *