Boalemo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mananggu, tepatnya di Desa Buti.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, dalam keterangannya menjelaskan kronologi awal peristiwa tragis tersebut. Ia menyebutkan, kejadian bermula saat pelaku bernama Isran Pandi Taidi sedang mengonsumsi minuman keras di wilayah Desa Mananggu.
“Pelaku melihat istrinya berboncengan sepeda motor dengan korban bernama Kadir Paala. Dari situlah pelaku mulai terpancing emosi,” jelas IPTU Nurwahid.
Sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku kembali ke rumahnya di Desa Keramat untuk mengambil sebilah pisau yang disimpan di bawah tempat tidur. Setelah itu, pelaku langsung menuju kediaman istrinya di Desa Buti.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku menanyakan kepada istrinya apakah ia telah menikah dengan korban, siapa yang menikahkan, serta di mana pernikahan itu berlangsung. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban dari sang istri.
Pelaku kemudian kembali bertanya mengenai keberadaan Kadir Paala. Istrinya menjawab bahwa korban berada di rumah sebelah, tepatnya sedang memangkas rambut di tempat tukang cukur. Mendengar hal tersebut, pelaku langsung mendatangi korban.
Di hadapan korban, pelaku kembali mengajukan pertanyaan serupa serta menegaskan bahwa dirinya dan sang istri belum resmi bercerai. Saat itu, korban hanya terdiam. Dalam kondisi berjabat tangan, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menikam korban di bagian perut.
Akibat tikaman tersebut, korban terjatuh di depan rumah seorang saksi, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tak berselang lama, anggota Polsek Mananggu bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 40 sentimeter dengan lebar 3,5 sentimeter, serta satu helai kaos berwarna abu-abu hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana tentang kejahatan terhadap nyawa manusia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.





