Deprov Gorontalo Temui Kementerian Pertanian, ini Yang Dibahas

Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian RI pada Jumat (21/03/2025). Kunjungan ini bertujuan membahas alokasi anggaran untuk pemulihan lahan pertanian di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mempercepat proses pemulihan lahan pertanian yang rusak akibat bencana.

“Kami mengharapkan dukungan dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian agar dapat mendorong kementerian terkait untuk segera mengalokasikan kembali atau menambah anggaran bagi Kecamatan Randangan, yang baru saja mengalami banjir,” ujar Mikson.

Ia juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pembangunan saluran irigasi di wilayah tersebut masih tertahan di Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II. Hal ini disebabkan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Upaya pemulihan lahan pertanian ini telah dimulai sejak tahun lalu saat Rachmat Gobel masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang). Beberapa bagian anggaran telah dicairkan tahun ini, tetapi rencana anggaran untuk tahun 2026 masih belum pasti karena mengalami pemangkasan hingga 50%.

Selain membahas pemulihan lahan, Komisi II DPRD Gorontalo juga menyoroti pentingnya peningkatan anggaran untuk asuransi pertanian. Menurut Mikson, langkah ini diperlukan sebagai perlindungan bagi para petani yang terdampak bencana agar mereka tidak mengalami kerugian yang lebih besar.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan anggaran untuk asuransi pertanian agar petani memiliki perlindungan dari risiko bencana,” tambahnya.

Kunjungan ini menjadi langkah strategis DPRD Gorontalo dalam memastikan keberlanjutan sektor pertanian di daerah terdampak bencana, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menangani permasalahan sektor pertanian akibat bencana alam.