Boalemo – Kembali hal yang tidak diinginkan terjadi di Pasar Tradisional Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Pasalnya, ada sejumlah oknum petugas pasar dan sebagian oknum pegawai di Dinas Kumperindag terindikasi melakukan pungutan liar terhadap para pedagang.
Sesuai hasil investigasi, ada pedagang yang mengaku jika mereka dimintakan uang, dari jumlah Rp.100.000 hingga Rp.300.000.
Bahkan, pedagang pakaian yang bernama Arman ini mengaku, oknum petugas tersebut memaksa mereka.
“Pertama mereka datang menagih, saya langsung kaget, saya tanyakan, ini pembayaran apa? Mereka tidak menjawab, hanya saja mereka mengatakan dari dalam sampai luar sudah kami tagih, terus saya tanyakan lagi, berapa? Mereka patok di Rp.250.000 terus saya bilang saya punya cuman seratus, terus ada seorang teman mengatakan, ambe saja itu” Ungkap Arman.
Lebih parah lagi, kata Arman pembayaran tersebut tanpa berdasarkan kesepakatan ataupun surat perintah dari Dinas terkait.
“Jadi tidak ada kesepakatan dari awal pak, saya saja pertama kaget, mereka juga tidak bawa surat perintah ataupun aturan” Ngaku Arman.
“Bahkan dengan membayar banayk seperti itu, kami tidak disediakan fasilitas pak, makanya saya menawar 100 itu” Sambungnya.
Sementara pedagang lainnya yang bernama Djafar, dirinya mengaku dimintakan 150.000.
“Saya pertama langsung mereka minta pokoknya Rp.250.000. Terus saya bilang kenapa sudah 250.000 eyi, iya harus, masa nga m bku bantah akan, begitu kata mereka” Ucap nya dengan nada sedih.