Boalemo – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Paripurna ke-44 dengan agenda pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Rapat berlangsung dengan dihadiri Bupati Boalemo, sekretaris daerah, Ketua Pengadilan, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, didampingi unsur pimpinan DPRD.
Dalam rapat tersebut, agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan bersama pemerintah daerah serta berbagai penyempurnaan substansi ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan ranperda. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan DPRD Kabupaten Boalemo sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap ranperda tersebut.
Pada agenda berikutnya, Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. Dalam penyampaiannya, Bupati mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro di Kabupaten Boalemo, sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, mengatakan persetujuan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan bentuk komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat sektor usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses pembinaan, pendampingan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha mikro agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dengan disetujuinya ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-44, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada pemerintah provinsi untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo.





