BOALEMO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Husain A. Etango, menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan bentuk keseriusan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam memperkuat sektor usaha mikro sebagai salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Husain usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-44 DPRD Kabupaten Boalemo yang digelar pada Senin (6/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Boalemo menyatakan menerima Ranperda dimaksud dan menyepakati penetapannya melalui persetujuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Husain menjelaskan, proses pembahasan Ranperda telah berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), penyampaian laporan hasil pembahasan, hingga penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
“Ranperda ini merupakan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Boalemo. Kami berharap regulasi ini benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa keberadaan pelaku usaha mikro perlu didukung melalui regulasi yang memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.
Setelah memperoleh persetujuan secara aklamasi dalam rapat paripurna, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo sebagai tahapan menuju penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Husain, sinergi yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya dapat berjalan secara efektif sehingga mampu memberikan kemudahan, perlindungan, dan ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk tumbuh, berkembang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boalemo,” pungkasnya.


![20201121_080653[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201121_0806531-300x178.jpg)
![20201110_174652[1]](https://sharenews.id/wp-content/uploads/2020/11/20201110_1746521-300x178.jpg)


