Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-112 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin Sore (5/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa. Anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD turut hadir.
Pembentukan Pansus berlangsung setelah Gubernur Gorontalo menyampaikan Ranperda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.
Disahkan lewat Keputusan DPRD
Dalam rapat itu, DPRD lebih dulu membacakan surat-surat masuk dari fraksi. DPRD kemudian menggelar rapat internal untuk menentukan komposisi dan personel Pansus.
Hasilnya disahkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Ridwan Monoarfa menandatangani keputusan itu.
Susunan Pansus
Berdasarkan keputusan tersebut, Mikson Yapanto dari Fraksi Partai NasDem menjabat Ketua Pansus. Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Partai Gerindra menjabat Wakil Ketua.
Anggota Pansus terdiri dari:
I Wayan Sudiarta
Yeyen Sidiki
Paris R.A. Jusuf
Lolly Junus
Venny Rosdiana Anwar
Suyuti
Limonu Hippy
Hamzah Idrus
Aswan Djamaluddin
Fadli Hasan
Muhammad Dzikyan
Erwinsyah Ismail
Masa kerja hingga akhir tahun
Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026 menugaskan Pansus menyusun dan membahas Ranperda perubahan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023.
Masa kerja Pansus berlangsung sejak 5 Oktober hingga 30 Desember 2026. DPRD dapat memperpanjang masa kerja itu jika pembahasan belum selesai. Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mendukung kerja Pansus.
Dengan penetapan ini, Pansus resmi mulai membahas Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pansus bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan di DPRD.





