Jakarta—DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan nasib tenaga pendamping atau penyuluh koperasi yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status dalam proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dibuktikan melalui kunjungan kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2/12/2025. Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Humas Muda BKN, Aulia Pradipta Pranata, serta Analis SDM Aparatur, Agung Nugroho.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan keluhan yang terus berkembang di daerah, terutama dari para penyuluh koperasi yang belum terverifikasi dalam sistem PPPK. Para tenaga pendamping tersebut merasa terabaikan karena belum masuk dalam database BKN.
Pihak BKN menjelaskan bahwa tenaga pendamping koperasi selama ini tidak tercatat dalam data mereka karena BKN hanya merekam pegawai yang berstatus ASN. Sementara itu, kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.
Belum adanya kebijakan yang mengatur formasi PPPK bagi penyuluh koperasi membuat mereka otomatis tidak dapat terverifikasi dalam sistem nasional kepegawaian.
Meski begitu, BKN memberikan sejumlah rekomendasi penting yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD. Di antaranya:
1. Berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI mengenai regulasi terkait tenaga strategis di sektor koperasi.
2. Mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian PAN-RB agar membuka formasi PPPK bagi penyuluh koperasi.
3. Berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait peluang untuk menetapkan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
Dalam kesempatan tersebut, BKN juga mengatakan bahwa penyuluh koperasi merupakan sumber daya yang sangat strategis, bahkan banyak di antara mereka telah berdedikasi belasan tahun tanpa kepastian status.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan ini.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan dari BKN dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar para penyuluh koperasi bisa memperoleh kepastian status. Mereka adalah tenaga profesional yang sangat dibutuhkan daerah,” tegasnya.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mengadvokasi persoalan ini hingga pemerintah pusat membuka ruang kebijakan yang berpihak pada para tenaga pendamping koperasi. Mereka dinilai memegang peranan penting dalam memperkuat sektor koperasi di seluruh daerah.





