DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Tambang, Komisi II Kunjungi Disnakertrans

Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Rabu, 23 April 2025.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Rombongan Komisi II yang dipimpin oleh Ketua Mikson Yapanto diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans, Wardoyo Pongoliu, bersama sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak terlibat dalam diskusi mendalam mengenai dampak operasional tambang, baik dari sisi teknis maupun sosial, yang kini menjadi perhatian publik. Mikson Yapanto menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk segera menanggapi aspirasi masyarakat, terutama berkaitan dengan isu lingkungan, legalitas kegiatan tambang, dan dampaknya terhadap kehidupan warga.

“Kami tidak ingin hanya mengandalkan laporan tertulis. Komisi II ingin melihat langsung kondisi lapangan serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil,” jelas Mikson.

Komisi II juga menyoroti pentingnya keterbukaan data terkait izin pertambangan, efektivitas sistem pengawasan, serta kesiapan dinas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Mikson menyebutkan bahwa sinergi antara lembaga legislatif dan dinas teknis sangat krusial agar pengawasan tidak hanya formalitas.

“Kegiatan tambang harus mematuhi regulasi, tidak boleh merugikan masyarakat maupun merusak alam. Jika terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas wajib diambil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan ini merupakan tahap awal dari pengawasan berkelanjutan yang akan dilakukan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap sektor pertambangan.

“Suara rakyat harus dijadikan landasan bagi tindakan DPRD. Kami berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini secara konsisten,” tutup Mikson.