Deprov – Fikram Salilama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar Penajabat Gubernur segera mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Dorongan Fikram Salilama ini untuk menjawab sekelompok orang-orang yang meminta penundaan terhadap pengisian kekosongan jabatan.
“Saya rasa ini tidak ada masalah, terkait UU nomor 1 Tahun 2012, sebagaimana dirubah dalam UU nomor 10 Tahun 2016 itu jelas pada pasal 71 ayat 2x itu Gubernur, Bupati/Walikota itu dilarang melakukan pengangkatan pengisian pejabat daerah 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah, itu memang benar! Tapi beda dengan Provinsi, disini hanya Penjabat bukan calon. Sehingga beda ranahnya.” Tegas Fikram.
Sehingga dirinya berharap kekosongan jabatan di lingkungan Pemeritnah Provinsi yang kurnag lebih 12 Dinas segera di isi.
Sebab lanjut Fikram, jika hal ini tidak dilakukan, akan merugikan rakyat dari sisi pelayanan.
“Sehingga ini perlu di isi, supaya struktur kinerja di Provinsi berjalan baik dan lancar, apalagi Pj Gubernur urusan dari pusat, pastinya dirinya lebih paham dengan hal ini untuk geser mengger” ujarnya.