SHARENEWS.ID, Gorut- Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut Bersama Kabupaten Buol menyepakati 9 Point yang merupakan inisiatif dari Wabup Thariq Modanggu perihal surat edaran dari pemerintah tentang Satgas Covid-19 yang akan diterapkan pada kawasan perbatasan Antara Kabupaten Gorut dan Kabupaten Buol.
“Alhamdulillah tadi saya mewakili Pemerintah Kabupaten Gorut bersama perwakilan dari Kabupaten Buol telah menyepakati 9 Point yang akan diberlakukan selama masa peniadaan mudik khusus untuk wilayah perbatasan kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Palele,”Kata Wabup Thariq Modanggu,Kamis (6/5/2021).
Wabup juga menjelaskan, kesepakatan pemerintah Gorontalo Utara dan pemerintah Buol Kabupaten Buol yang dihadiri langsung oleh kedua wakil bupati dan juga kedua Kapolres dan pimpinan opd terkait itu turut pula membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan instruksi presiden Peraturan Menteri perhubungan dan surat edaran dari kesatuan satgas covid 19 soal larangan mudik Dan juga pengetatan protokol kesehatan di perbatasan.
” dari pertemuan tadi telah dihasilkan 9 kesepakatan yang pada intinya sebagai terjemahan langsung dari peraturan-peraturan yang kami sebutkan tadi soal pelarangan mudik Dan juga pengetatan protokol kesehatan di perbatasan, dan hal-hal yang yang spesifik diatur oleh kedua Daerah seperti membolehkan kedua masyarakat komuter atau masyarakat di kecamatan paleleh dan juga Kecamatan tolinggula untuk melaksanakan aktivitas perekonomian, kemudian yang berikut juga diatur teknis yang mengatur tentang pelaku perjalanan yang dikecualikan seperti petugas kesehatan , ambulans kemudian Sopir kendaraan-kendaraan penyuplai logistik kemudian juga masyarakat pedagang , kemudian TNI polri dan ASN yang diperoleh tugas surat tugas ini yang dikecualikan dan diperbolehkan melewati wilayah perbatasan,”Terang Wabup.
“Untuk masyarakat yang melakukan aktivitas perekonomian di kedua daerah diwajibkan melapor di pos pengamanan dan akan diberikan kartu tanda pengenal oleh petugas pengamanan diperbatasan” tandasnya.(ADV/Sn07)