Boalemo – Adanya pemberitaan mengenai cerita guru honorer di Boalemo yang 5 bulan belum digaji di salah satu media online mendapat tanggapan dari salah satu anggota DPRD kabupaten boalemo harijanto mamangkey.
Sangat miris kata harijanto, ketika konstitusi mengamanatkan bahwa minimal 20 persen dari APBD dialokasikan untuk pendidikan, akan tetapi sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh para guru honorer yang diperbantukan di sekolah swasta seperti madrasah alkhairat yang sampai saat ini 5 bulan tidak digaji.
Harijanto mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pj bupati boalemo sherman moridu yang dinilai sangat tidak berpihak pada dunia pendidikan.
Harijanto mengungkapkan bahwa persoalan ini telah secara terang benderang diutarakannya pada saat rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023.
Dimana pada saat itu harijanto menjelaskan bahwa dari hasil konsultasi bersama komisi satu dan pemda boalemo yang pada saat itu dipimpin oleh pj sekda supandra nur dan diterima oleh salah satu analis kebijakan deputi pengembangan sumber daya manusia kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, bahwa pemerintah pusat masih memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan penataan pegawai non asn sampai pada bulan desember tahun 2024.
Hal ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dimana pegawai non asn atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024.
Jadi menurut ko’hari (sapaan akrab harijanto mamangkey) silahkan pemerintah daerah untuk memperpanjang SK dari para pegawai non asn termasuk guru honorer sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Karna sampai saat inipun peraturan pemerintah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Jangan lagi ada alasan dari pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang SK dan membayarkan gaji dari para guru honorer ini, silahkan tanya langsung ke pj sekda terdahulu (supandra nur) dan rekan-rekan di komisi satu perihal kebenaran hasil konsultasi di kementerian pan dan reformasi birokrasi sebagaimana yang saya sampaikan tadi” ujar ko’hari.
Sehingga hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.
“Toh di perangkat daerah lainnya gaji para pegawai non database dapat dibayarkan hak-hak mereka” ungkap ko’hari.
Harijanto pun berharap agar persoalan ini mendapatkan atensi dari pj bupati dan pj sekda yang baru dan kedepan antara pemda boalemo, kantor kementrian agama serta pihak yayasan dapat duduk bersama agar hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.