Hendra R. Saidi: ASN Sebagai Penerima Beasiswa Tidaklah Salah Walaupun Berstatus Sebagai Pejabat

Berita Utama567 Dilihat

Boalemo – Tampaknya, beasiswa Daerah Kabupaten Boalemo telah menuai konflik. Pasalnya, ada sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo telah menerima beasiswa tersebut.

Menanggapi polemik itu. Pemerhati Pendidikan, Hendra R. Saidi, SH angkat bicara. Dirinya menyebutkan, bagi ASN yang menerima bantuan beasiswa studi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, tidaklah salah.

Sebab, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam dokumen RPJMD Daerah untuk lima tahun.

“Terkait dengan penerima beasiswa yang didalamnya ada para pejabat yang nota benenya sebagai PNS/ASN, sesungguhnya hal demikian tidak salah dikarenakan karena dokumen RPJMD daerah untuk lima tahun disitu telah diuraikan, terkait peningkatan pengembangan sumber daya manusia baik dari kalangan masyarakat yang kurang mampu namun berprestasi, dalam dokumen RPJMD tersebut juga dituangkan peningkatan pengembangan sumber daya manusia di kalangan para PNS.

Lebih lanjut Hendra R. Saidi, SH menjelaskan, bukan ASN yang menerima beasiswa studi yang disalahkan. Melainkan, nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) No. 102 tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan studi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri dari keluarga tidak mampu berprestasi.

“Nah klausal kata Pemberian Bantuan
studi dan kata dari keluarga tidak mampu berprestasi inilah yang patut diubah, yang
lampirannya dalam daftar penerima ada kalangan para PNS. Sehingga, nomenklatur
dalam penyebutan Perbup patut diubah/diganti, dengan penyebutan Pemberian Bantuan studi dirubah/diganti dengan kata Pemberian Beasiswa, karena memberikan beasiswa kepada kalangan PNS/ASN tidak salah karena hal demikian telah diamanatkan pada dokumen RPJMD yang menjadi pedoman penyusunan APBD” Lanjut Hendra

Hendra R. Saidi juga menuturkan, terkait pemberian beasiswa, itu merupaakan wujud peningkatan sumber daya manusia. Bila nomenklatur Perbup menyatakan penerima bantuan studi maka penerimaannya tentu
persemester dan bila nomenklaturnya pemberian beasiswa maka tentu penerimaannya sekali selama mengikuti jenjang pendidikan.

“Kemudian bila saya mencermatinya isi Peraturan Bupati (PERBUP) No. 102 tahun 2019, saya pastikan ini produk Dinas DIKPORA karena anggarannya menempel dalam DPA Dinas DIKPORA harusnya juga ada PERBUB yang dilahirkan oleh BKD-DIKLAT guna mengakomodir para PNS untuk menerima beasiswa karena ruang lingkup dari peningkatan SDM dikalangan para PNS hal itu menjadi domain BKD-DIKLAT.

Sehingga, Hendra kembali menjelaskan, tidak salah bila penerima beasiswa itu ada dari kalangan PNS/ASN walaupun berstatus sebagai Pejabat karena hal demikian upaya pemerintah mewujudkan program pemerintah tentang peningkatan SDM sebagaimana diuraikan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Boalemo yang menjadi referensi penyusunan APBD terkait dengan program beasiswa.

Sehingga, dengan demikian menurut Hendra, Perbup tersebut harus diubah
agar bisa mengakomodir semua kalangan.

“Dalam hal pemberian beasiswa serta
kalangan PNS/ASN selaku penerima beasiswa sudah sangat tepat dan beralasan
hukum” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *