SHARENEWS.ID, Gorut- Pelaksana Harian Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menghimbau kepada seluruh ASN dan Warga masyarakat Gorut untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan dengan e-Filling.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga ASN yang memiliki NPWP, untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan PPh badan sebelum tanggal 30 April 2022,” kata Thariq Modanggu, Rabu (9/3/2022).
Pelaporan SPT tahunan melalui e-Filling lanjut Thariq, bisa dilakukan dengan mudah, karena dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
” Dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan laju pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah Gorontalo Utara,” pungkas Thariq.(Adv/SN07)